Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gula Kristal Rafinasi adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi yang memenuhi SNI
3140.2-2011.
2. Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Pasar Lelang adalah pasar fisik terorganisir bagi penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi komoditas melalui
sistem lelang secara daring dengan penjaminan transaksi dan penyerahan komoditas.
3. Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi Nasional yang selanjutnya disebut Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi adalah perusahaan pasar lelang yang menyelenggarakan Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi menggunakan Sistem Perdagangan Gula Nasional secara elektronik.
4. Peserta Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi yang selanjutnya disebut Peserta Lelang adalah pihak yang melakukan transaksi jual atau beli di Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.
5. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.