Article 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Sarang Burung Walet adalah produk yang berasal dari air liur burung walet (Collocalia sp.) yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anaknya serta memerlukan proses lebih lanjut sebelum dikonsumsi.
2. Batas Maksimum adalah konsentrasi maksimum nitrit yang diizinkan terdapat dalam Sarang Burung Walet.
3. Nitrit (NO2) adalah senyawa kimia yang secara alami terdapat di dalam Sarang Burung Walet yang apabila melebihi batas maksimum dapat membahayakan manusia.
4. Asupan Harian yang Dapat Diterima atau Acceptable Daily Intake, yang selanjutnya disingkat ADI, adalah jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam milligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan.