Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2011 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, KUSTANTINAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Lampiran I Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.03.1.52.08.11.07235 Tahun 2011 PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU DAN GIZI FORMULA BAYI
1. Ruang lingkup
1.1 Ketentuan ini berlaku untuk Formula Bayi dalam bentuk cair atau bubuk yang jika perlu digunakan sebagai pengganti air susu ibu (ASI) untuk memenuhi kebutuhan gizi normal bagi bayi. Yang dimaksud dengan “jika perlu” dalam hal ini adalah kondisi dimana seorang ibu tidak dapat/tidak boleh memberikan ASI pada bayinya, misalnya ibu meninggal atau ibu berpenyakit menular atau pada bayi yang tidak dapat mengkonsumsi ASI karena kondisi tertentu.
1.2 Ketentuan ini memuat uraian tentang persyaratan bahan, mutu, keamanan dan pelabelan untuk Formula Bayi.
1.3 Hanya produk yang memenuhi kriteria dalam ketentuan ini yang dapat dipasarkan sebagai Formula Bayi. Produk lain selain Formula Bayi tidak diizinkan untuk dipasarkan atau dinyatakan cocok sebagai makanan bayi yang secara tunggal dapat memenuhi kebutuhan zat gizi bayi normal dan sehat selama beberapa bulan pertama kehidupannya.
2. Deskripsi
2.1 Definisi produk
2.1.1 Formula Bayi adalah formula sebagai pengganti air susu ibu (ASI) untuk bayi sampai umur 6 (enam) bulan yang secara khusus diformulasikan untuk menjadi satu-satunya sumber gizi dalam bulan-bulan pertama kehidupannya sampai bayi diperkenalkan dengan makanan pendamping air susu ibu (MP- ASI).
2.1.2 Produk diproses hanya secara fisik serta dikemas untuk mencegah kerusakan dan kontaminasi selama penanganan, penyimpanan dan distribusi dalam kondisi normal sesuai dengan tempat dimana produk dijual.
2.2 Definisi lain
2.2.1 Bayi adalah seseorang yang berusia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
2.2.2 Asam amino esensial adalah asam amino yang tidak dapat disintesis dalam tubuh sehingga dibutuhkan dari luar.
2.2.3 Acuan Batas Atas (ABA) adalah nilai tertinggi kandungan zat gizi yang diperoleh berdasarkan pertimbangan pemenuhan kebutuhan zat gizi bayi dan riwayat penggunaan yang aman namun tidak berdasarkan kajian risiko.
www.djpp.kemenkumham.go.id
ABA dapat disesuaikan berdasarkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tujuan ABA adalah sebagai panduan bagi produsen dan tidak diterjemahkan sebagai nilai yang harus dicapai.
Kandungan zat gizi Formula Bayi biasanya tidak melebihi ABA kecuali tidak dapat dihindari sehubungan dengan keragaman kandungan atau karena alasan teknologi.
3. Bahan utama dan syarat mutu
3.1 Bahan utama
3.1.1 Formula Bayi merupakan produk yang berbahan dasar susu sapi atau susu hewan lain atau campuran kedua susu tersebut dan atau bahan-bahan lain yang telah terbukti sesuai untuk makanan bayi. Keamanan dan kecukupan kandungan zat gizi Formula Bayi harus terbukti secara ilmiah dapat mendukung pertumbuhan dan perkembangan bayi. Semua bahan harus bebas gluten.
3.1.2 Formula Bayi siap konsumsi harus mengandung energi tidak kurang dari 60 kkal dan tidak lebih dari 70 kkal per 100 ml produk, yang dibuat sesuai dengan petunjuk penyiapan.
3.1.3 Kandungan zat gizi Formula Bayi siap konsumsi per 100 kkal harus memenuhi ketentuan nilai minimum, maksimum, atau ABA berikut ini.
a. Protein Sumber Protein Satuan Minimum Maksimum ABA Protein susu sapi g/100 kkal 1,8 3,0 - Isolat protein kedelai g/100 kkal 2,25 3,0 - Dalam Peraturan ini perhitungan kandungan protein pada produk akhir yang siap untuk dikonsumsi harus didasarkan pada perhitungan N x 6,25, kecuali jika terdapat pertimbangan ilmiah khusus untuk faktor konversi yang berbeda pada produk tertentu. Penentuan kandungan protein pada produk berbahan dasar susu sapi didasarkan pada faktor konversi nitrogen 6,25. Faktor konversi 6,38 umumnya ditetapkan sebagai faktor spesifik untuk konversi nitrogen ke protein pada produk susu lain, faktor konversi 5,71 spesifik untuk konversi nitrogen ke protein dalam produk kedelai.
Isolat asam amino dapat ditambahkan pada Formula Bayi untuk meningkatkan nilai gizi. Asam amino esensial dan semi-esensial dapat ditambahkan hanya sejumlah yang diperlukan untuk meningkatkan mutu protein. Hanya asam amino bentuk L yang dapat digunakan.
Untuk nilai energi Formula Bayi yang sama dengan ASI, formula harus mengandung asam amino esensial dan asam amino semi-esensial www.djpp.kemenkumham.go.id
sekurang-kurangnya sama dengan kandungan pada protein acuan ASI, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran III. Meskipun demikian untuk keperluan perhitungan, konsentrasi tirosin dan fenilalanin dapat dijumlahkan. Demikian juga konsentrasi metionin dan sistein bila rasionya kurang dari 2:1. Bila rasio diantara 2:1 dan 3:1, maka kelayakan formula harus dibuktikan dengan uji klinis.
Asam amino semi-esensial/esensial kondisional adalah asam amino yang pada kondisi tertentu tidak dapat diproduksi oleh tubuh.
Jika Formula Bayi mengandung protein susu non hidrolisat kurang dari 2 g/100 kkal atau protein hidrolisat kurang dari 2,25 g/100 kkal harus dievaluasi secara klinis.
b. Lipida Total Lemak Satuan Minimum Maksimum ABA g/100 kkal 4,4 6,0 - Minyak dan lemak terhidrogenasi komersial tidak boleh digunakan pada Formula Bayi.
Asam laurat dan asam miristat merupakan unsur dari lemak, kandungan kombinasi asam lemak tersebut tidak boleh lebih dari 20% dari total asam lemak. Kandungan asam lemak trans tidak boleh lebih dari 3% dari total asam lemak. Kandungan asam erusat (erucic acid) tidak boleh lebih dari 1% total asam lemak. Kandungan total fosfolipid tidak boleh lebih dari 300 mg/100 kkal.
Asam Linoleat Satuan Minimum Maksimum ABA mg/100 kkal 300 - 1400 Asam α-Linolenat Satuan Minimum Maksimum ABA mg/100 kkal 50 N.S.
- N.S. (Not Specified ) = tidak dinyatakan Rasio Asam Linoleat/ Asam α-Linolenat Minimum Maksimum 5:1 15:1
c. Karbohidrat Total Karbohidrat Satuan Minimum Maksimum ABA g/100 kkal 9,0 14,0 - www.djpp.kemenkumham.go.id
Laktosa dan polimer glukosa merupakan karbohidrat pilihan utama yang digunakan pada formula berbahan protein susu sapi dan protein hidrolisat.
Pati yang diperbolehkan untuk ditambahkan ke dalam Formula Bayi hanya pati yang secara alami bebas gluten yang telah dimasak (precooked) dan atau pati yang telah digelatinisasi. Penambahan pati tersebut maksimum 30% dari total karbohidrat dan maksimum 2 g/100 ml.
Penambahan sukrosa harus dihindarkan, kecuali bila diperlukan (maksimum 20% dari total karbohidrat), dan fruktosa tidak boleh digunakan. Kedua zat tersebut berpotensi menimbulkan gejala yang mengancam kehidupan bayi intoleransi fruktosa herediter.
d. Vitamin Vitamin A Satuan Minimum Maksimum ABA mcg RE/100 kkal 60 180 - RE = Retinol Ekuivalen 1 mcg RE = 3,33 SI Vitamin A = 1 mcg all-trans retinol Kandungan retinol adalah dalam bentuk preformed retinol (retinol yang sudah jadi), dan semua kandungan karotenoid tidak diperhitungkan dan tidak dinyatakan sebagai aktivitas vitamin A.
Vitamin D3 Satuan Minimum Maksimum ABA mcg/100 kkal 1 2,5 - 1 mcg kalsiferol = 40 SI vitamin D Vitamin E Satuan Minimum Maksimum ABA mg α-TE/100 kkal 0,5 - 5 1 mg α-TE (α-tokoferol ekuivalen) = 1 mg d-α-tokoferol Kandungan vitamin E harus sekurang-kurangnya 0,5 mg α-TE per g asam lemak tidak jenuh ganda. Faktor ekuivalen berikut untuk mengadaptasi kandungan minimal vitamin E terhadap asam lemak tidak jenuh ganda :
0,5 mg α-TE/g asam linoleat (18:2 n-6); 0,75 mg α-TE/g asam α-linolenat (18:3 n-3); 1,0 mg α-TE/g asam arakhidonat (20:4 n-6); 1,25 mg α-TE/g asam eikosapentaenoat (20:5 n-3); 1,5 mg α-TE/g asam dokosaheksaenoat (22:6 n-3).
Vitamin K Satuan Minimum Maksimum ABA mcg/100 kkal 4 - 27 www.djpp.kemenkumham.go.id
Tiamin Satuan Minimum Maksimum ABA mcg/100 kkal 60 - 300 Riboflavin Satuan Minimum Maksimum ABA mcg/100 kkal 80 - 500 Niasin Satuan Minimum Maksimum ABA mcg/100 kkal 300 - 1500 Kandungan niasin adalah dalam bentuk preformed niasin (niasin yang sudah jadi).
Piridoksin Satuan Minimum Maksimum ABA mcg/100 kkal 35 - 175 Vitamin B12 Satuan Minimum Maksimum ABA mcg/100 kkal 0,1 - 1,5 Asam Pantotenat Satuan Minimum Maksimum ABA mcg/100 kkal 400 - 2000 Asam Folat Satuan Minimum Maksimum ABA mcg/100 kkal 10 - 50 Vitamin C Satuan Minimum Maksimum ABA mg/100 kkal 10 - 70 Vitamin C dinyatakan sebagai asam askorbat.
ABA vitamin C ditetapkan untuk produk cair. Untuk produk berbentuk bubuk, ABA harus lebih rendah.
Biotin Satuan Minimum Maksimum ABA mcg/100 kkal 1,5 - 10 www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Mineral dan Trace Elements Besi Satuan Minimum Maksimum ABA mg/100 kkal 0,45 - 2 Kalsium Satuan Minimum Maksimum ABA mg/100 kkal 50 - 140 Fosfor Satuan Minimum Maksimum ABA mg/100 kkal 25 - 100 ABA fosfor sudah mencakup kebutuhan yang lebih tinggi pada Formula Bayi berbahan dasar kedelai.
Rasio kalsium/fosfor Minimum Maksimum 1:1 2:1 Magnesium Satuan Minimum Maksimum ABA mg/100 kkal 5 - 15 Natrium Satuan Minimum Maksimum ABA mg/100 kkal 20 60 - Klorida Satuan Minimum Maksimum ABA mg/100 kkal 50 160 - Kalium Satuan Minimum Maksimum ABA mg/100 kkal 60 180 - Mangan Satuan Minimum Maksimum ABA mcg/100 kkal 1 - 100 Iodium Satuan Minimum Maksimum ABA mcg/100 kkal 10 - 60 www.djpp.kemenkumham.go.id
Selenium Satuan Minimum Maksimum ABA mcg/100 kkal 1 - 9 Tembaga Satuan Minimum Maksimum ABA mcg/100 kkal 35 - 120 Seng Satuan Minimum Maksimum ABA mg/100 kkal 0,5 - 1,5
f. Zat gizi lain Kolin Satuan Minimum Maksimum ABA mg/100 kkal 7 - 50 Myo-Inositol Satuan Minimum Maksimum ABA mg/100 kkal 4 - 40 L-Karnitin Satuan Minimum Maksimum ABA mg/100 kkal 1,2 N.S.
- N.S. (Not Specified ) = tidak dinyatakan
3.2 Bahan lain yang dapat ditambahkan
3.2.1 Selain persyaratan komposisi sebagaimana dimaksud dalam angka 3.1.3, bahan lain yang secara normal terdapat dalam ASI dapat ditambahkan pada Formula Bayi. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa formulasi tersebut adalah merupakan sumber zat gizi satu-satunya bagi bayi atau untuk memberikan manfaat lain yang serupa dengan manfaat yang didapat oleh bayi yang mendapat ASI.
3.2.2 Kelayakan dan keamanan zat-zat gizi tersebut bagi bayi harus dibuktikan secara ilmiah. Formula harus mengandung bahan dengan jumlah yang cukup untuk memberikan manfaat yang diharapkan, dengan mempertimbangkan jumlah kandungannya pada ASI.
3.2.3 Bahan-bahan berikut ini dapat ditambahkan dengan batasan:
Taurin Satuan Minimum Maksimum ABA mg/100 kkal
www.djpp.kemenkumham.go.id
Nukleotida Satuan Minimum Maksimum ABA mg/100 kkal
Nukleotida sekurang-kurangnya terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu adenosin (nukleotida purin) dan guanosin (nukleotida purin), serta cytidine (nukleotida pirimidin) dan uridin (nukleotida pirimidin).
Kandungan nukleotida purin maksimum 45% dari total nukleotida yang ditambahkan.
Asam dokosaheksaenoat (DHA) Satuan Minimum Maksimum ABA % asam lemak 0,2 - 0,5 Penambahan DHA pada Formula Bayi harus disertai penambahan asam arakhidonat (ARA) dengan rasio 1:1-2 Kandungan asam eikosapentaenoat (EPA), yang dapat terbentuk dari sumber asam lemak tidak jenuh ganda rantai panjang, tidak boleh lebih dari kandungan DHA.
3.2.4 Hanya bakteri penghasil asam laktat bentuk L(+) yang boleh digunakan.
3.3 Fluor Fluor tidak boleh ditambahkan pada Formula Bayi. Dalam keadaan apapun, kandungan fluor tidak boleh lebih dari 100 mcg/100 kkal dalam produk Formula Bayi siap konsumsi.
3.4 Senyawa vitamin dan garam mineral Senyawa vitamin dan garam mineral yang ditambahkan sebagaimana ditetapkan dalam butir 3.1.3 (d dan e) dan zat gizi lain yang ditambahkan sebagaimana ditetapkan dalam butir 3.2.1 harus sesuai dengan Advisory Lists of Nutrient Compounds For Use In Foods For Special Dietary Uses Intended For Infants And Young Children (CAC/GL 10-1979).
3.5 Konsistensi dan ukuran partikel Produk harus bebas gumpalan dan partikel besar serta dapat disajikan sesuai kebutuhan bayi.
3.6 Kemurnian Semua bahan harus bersih, bermutu baik, aman dan sesuai untuk dikonsumsi bayi.
Produk harus memenuhi persyaratan mutu yang baku seperti warna, rasa dan bau.
4. Bahan Tambahan Pangan (BTP) Hanya BTP yang tercantum berikut atau yang terdapat dalam Codex Advisory Lists of Nutrient Compounds For Use In Foods For Special Dietary Uses Intended For Infants And Young Children (CAC/GL 10-1979) yang dapat digunakan di dalam Formula Bayi, sebagai hasil senyawa ikutan (carry-over) dari bahan baku atau bahan lain (termasuk www.djpp.kemenkumham.go.id
bahan tambahan makanan). Jumlah BTP pada Formula Bayi tidak boleh melebihi batas maksimum yang ditetapkan.
Jika lebih dari satu unsur ditambahkan maka kandungan maksimum masing-masing senyawa tersebut harus lebih rendah dibanding senyawa lain.
BTP berikut dapat digunakan dalam pembuatan Formula Bayi, dengan ketentuan sebagai berikut.
4.1 Pengental No. INS Nama Bahan Tambahan Pangan Batas maksimum penggunaan per 100 ml produk siap konsumsi 412 Gom guar 0,1 g untuk formula cair yang mengandung protein hidrolisat 410 Gom kacang lokus 0,1 g untuk semua jenis Formula Bayi 1412 Di-pati fosfat 0,5 g tunggal atau kombinasi untuk Formula Bayi berbahan dasar kedelai 1414 Pati fosfat terasetilasi 1413 Fosfat dipati fosfat 2,5 g tunggal atau kombinasi, hanya untuk Formula Bayi berbahan dasar protein hidrolisat dan atau asam amino 1440 Pati hidroksipropil 107 Karagenan 0,03 g untuk Formula Bayi bentuk cair dengan bahan dasar susu dan kedelai 0,1 g untuk formula bentuk cair dengan bahan dasar protein hidrolisat dan atau asam amino
4.2 Pengemulsi No. INS Nama Bahan Tambahan Pangan Batas maksimum penggunaan per 100 ml produk siap konsumsi 322 Lesitin 0,5 g 471 Mono dan digliserida 0,4 g
4.3 Pengatur Keasaman No. INS Nama Bahan Tambahan Pangan Batas maksimum penggunaan per 100 ml produk siap konsumsi 524 Natrium hidroksida 0,2 g tunggal atau kombinasi dengan pembatasan kandungan natrium, kalium dan kalsium sesuai pada bagian 3.1.3 (e) 500 ii Natrium hidrogen karbonat 500 i Natrium karbonat 525 Kalium hidroksida 501 ii Kalium hidrogen karbonat 501 i Kalium karbonat www.djpp.kemenkumham.go.id
Kalsium hidroksida 270 L(+)Asam laktat Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) 330 Asam sitrat 331 i Natrium dihidrogen sitrat 331 iii Trinatrium sitrat 332 Kalium sitrat
4.4 Antioksidan No. INS Nama Bahan Tambahan Pangan Batas maksimum penggunaan per 100 ml produk siap konsumsi 307 b Konsentrat tokoferol campuran 1 mg, tunggal atau kombinasi 304 i Askorbil palmitat
4.5 Gas Untuk Pengemas No. INS Nama Bahan Tambahan Pangan Batas maksimum penggunaan per 100 ml produk siap konsumsi 290 Karbondioksida CPPB 941 Nitrogen
5. Residu pestisida Formula Bayi harus diproduksi sesuai dengan Cara Produksi yang Baik sehingga residu pestisida yang digunakan dalam proses produksi, penyimpanan atau pengolahan bahan baku, tidak tersisa dalam produk akhir, atau bila secara teknis tidak dapat dihindarkan, telah dikurangi sampai serendah mungkin.
6. Cemaran Formula Bayi harus memenuhi persyaratan batas cemaran mikroba, cemaran logam dan cemaran lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pengemasan
7.1 Produk harus dikemas dalam wadah yang dapat menjaga higiene serta mutu produk. Produk yang berbentuk cair, harus dikemas dalam wadah tertutup hermetis.
7.2 Wadah, termasuk bahan kemasan, harus terbuat dari bahan yang aman dan sesuai dengan maksud penggunaannya serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Isi kemasan Isi kemasan Formula Bayi siap konsumsi harus :
a. tidak kurang dari 80% v/v kapasitas wadah pada produk dengan berat kurang dari 150 g;
b. tidak kurang dari 85% v/v kapasitas wadah pada produk dengan berat 150–250 g;
dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tidak kurang dari 90% v/v kapasitas wadah pada produk dengan berat lebih dari 250 g.
Kapasitas wadah adalah volume wadah yang terisi penuh air suling suhu 20C dalam keadaan tertutup.
9. Pelabelan Label Formula Bayi harus memenuhi ketentuan tentang pelabelan yang berlaku. Selain ketentuan tersebut diatas, label Formula Bayi juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
9.1 Nama Produk
9.1.1 Keterangan pada label dan informasi lain yang menyertai produk harus ditulis dengan menggunakan bahasa INDONESIA yang benar.
9.1.2 Nama produk adalah “Formula Bayi”.
9.1.3 Sumber protein yang digunakan pada produk harus dinyatakan dengan jelas pada label.
9.1.4 Bila susu sapi merupakan satu-satunya sumber protein, produk dapat mencantumkan ”Formula Bayi Berbahan Dasar Susu Sapi”.
9.1.5 Produk yang tidak mengandung susu atau hasil olahnya harus mencantumkan tulisan “Tidak mengandung susu atau hasil olahnya” atau kalimat sejenis.
9.2 Daftar bahan yang digunakan
9.2.1 Semua bahan yang digunakan harus dicantumkan secara berurutan ke samping atau ke bawah mulai dari yang terbanyak jumlahnya. Uraian tentang vitamin dan mineral dibuat tersendiri dan tidak harus secara berurutan menurut jumlahnya.
9.2.2 Untuk bahan-bahan yang berasal dari hewan atau tanaman serta BTP harus ditulis secara spesifik. Penulisan BTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.3 Informasi nilai gizi Informasi nilai gizi harus dinyatakan dalam per 100 g atau per 100 ml dan per 100 kkal.
9.4 Tanggal kedaluwarsa dan petunjuk penyimpanan
9.4.1 Tanggal kedaluwarsa dinyatakan dengan tanggal, bulan dan tahun serta didahului dengan kalimat “Baik Digunakan Sebelum…” harus dicantumkan pada label. Produk yang mempunyai masa simpan lebih dari tiga bulan, cukup ditulis bulan dan tahun saja. Pencantuman bulan boleh dinyatakan dengan huruf Latin sekurang-kurangnya 3 digit, dan tahun dinyatakan dengan angka sekurang-kurangnya 2 digit. Jika bulan dan tahun dinyatakan dengan angka maka tahun harus dinyatakan dengan lengkap (4 digit).
www.djpp.kemenkumham.go.id
9.4.2 Jika masa simpan produk sangat dipengaruhi oleh kondisi penyimpanan khusus, maka kondisi penyimpanan khusus tersebut harus dituliskan pada label dalam bentuk petunjuk penyimpanan dan dicantumkan berdekatan dengan tanggal kedaluwarsa.
9.4.3 Label Formula Bayi harus memuat penjelasan tentang tanda-tanda yang menunjukkan Formula Bayi sudah tidak baik lagi, tidak boleh diberikan pada bayi.
9.5 Petunjuk penggunaan
9.5.1 Petunjuk penggunaan meliputi cara penyiapan, penanganan dan penggunaan harus dicantumkan dalam label dan/atau leaflet.
9.5.2 Formula Bayi dalam bentuk cair harus mencantumkan tulisan “dapat diminum langsung”.
9.5.3 Formula Bayi dalam bentuk konsentrat harus mencantumkan petunjuk pengenceran dengan air minum.
9.5.4 Formula Bayi dalam bentuk bubuk harus mencantumkan petunjuk rekonstitusi dengan air minum.
9.5.5 Label harus memuat cara penyiapan dan penggunaan produk, termasuk cara penyimpanan dan pembuangan produk setelah disiapkan, misal sisa susu yang tidak diminum harus dibuang.
9.5.6 Label harus memuat ilustrasi tentang cara penyiapan.
9.5.7 Petunjuk penggunaan harus dilengkapi dengan peringatan tentang bahaya terhadap kesehatan apabila cara penyiapan, penyimpanan dan penggunaan tidak tepat.
9.5.8 Label produk harus memuat petunjuk yang jelas tentang penyimpanan produk setelah wadah dibuka.
9.5.9 Panduan untuk membersihkan dan sterilisasi peralatan, serta menyiapkan dan menyajikan Formula Bayi harus dicantumkan pada label dan/atau leaflet seperti dibawah ini:
a. Cara membersihkan dan sterilisasi peralatan
1. Mencuci tangan dengan sabun sebelum membersihkan dan mensterilkan peralatan minum bayi;
2. Mencuci semua peralatan (botol, dot, sikat botol dan sikat dot) dengan air bersih yang mengalir;
3. Membilas botol dan dot dengan air yang mengalir;
4. Sterilisasi dengan cara direbus:
- Botol harus terendam seluruhnya sehingga tidak ada udara di dalam botol;
- Panci ditutup dan biarkan sampai mendidih selama 5 – 10 menit;
- Panci biarkan tertutup, biarkan botol dan dot didalamnya sampai segera akan digunakan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Mencuci tangan dengan sabun sebelum mengambil botol dan dot;
6. Bila botol tidak langsung digunakan setelah direbus:
- Botol harus disimpan ditempat yang bersih dan tertutup - Dot dan penutupnya terpasang dengan baik
b. Cara menyiapkan dan menyajikan Formula Bayi
1. Membersihkan tempat penyiapan Formula Bayi;
2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, kemudian keringkan;
3. Rebus air minum sampai mendidih selama 10 menit dalam panci tertutup;
4. Setelah mendidih, biarkan air tersebut didalam panci tertutup selama 10 -15 menit agar suhunya turun menjadi tidak kurang dari 70°C;
5. Tuangkan air tersebut (suhunya tidak kurang dari 70°C) sebanyak yang dapat dihabiskan oleh bayi (jangan berlebihan) ke dalam botol susu yang telah disterilkan;
6. Tambahkan bubuk Formula Bayi sesuai takaran yang dianjurkan pada label;
7. Tutup kembali botol susu dan kocok sampai Formula Bayi larut dengan baik;
8. Dinginkan segera dengan merendam bagian bawah botol susu didalam air bersih dingin, sampai suhunya sesuai untuk diminum (dicoba dengan meneteskan Formula Bayi pada pergelangan tangan, akan terasa agak hangat, tidak panas);
9. Sisa Formula Bayi yang telah dilarutkan dibuang setelah 2 jam.
9.6 Persyaratan tambahan untuk label
9.6.1 Isi label tidak boleh bertentangan dengan program pemberian ASI. Label produk Formula Bayi harus memuat:
a. kata “Perhatian Penting” atau kata lain yang sejenis;
b. Tulisan “Produk Formula Bayi bukan merupakan produk steril oleh karena itu perhatikan petunjuk penyiapan” tulisan dicantumkan pada bagian utama label dengan ukuran huruf minimal 2 mm;
c. kalimat “ASI adalah makanan terbaik untuk bayi anda” atau kalimat sejenis yang menyatakan keunggulan menyusui/ASI;
d. pernyataan bahwa produk hanya digunakan atas anjuran dokter berdasarkan indikasi medis dan disertai penjelasan cara penggunaan yang benar.
9.6.2 Label tidak boleh memuat gambar bayi dan wanita atau sesuatu yang mengunggulkan penggunaan formula bayi baik dalam bentuk gambar ataupun kalimat. Label tidak boleh menyatakan Formula Bayi memiliki kualitas yang sama dengan ASI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9.6.3 Istilah menyetarakan dengan manusia, ibu atau atau istilah serupa/semakna, tidak boleh digunakan.
9.6.4 Pada label harus dicantumkan informasi bahwa bayi usia 6 (enam) bulan keatas harus diberi MP-ASI selain formula lanjutan, sesuai kebutuhan bayi untuk pertumbuhan dan perkembangannya. Pemberian MP-ASI sebelum usia 6 (enam) bulan harus atas petunjuk dokter.
9.6.5 Label produk harus jelas sehingga konsumen dapat membedakan antara Formula Bayi, Formula Lanjutan dan Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus.
10. Metode analisis*) No.
Rincian Metode yang digunakan 1 Protein SNI 01-2891-1992/AOAC 2005 2 Lemak SNI 01-2891-1992/AOAC 2005 (Rose Gottlieb/Mojonnier) 3 Asam linoleat MA PPOMN 2006/AOAC 2005 Ch 50 4 Asam α-linoleat GC 5 Karbohidrat SNI 01-2891-1992 (AOAC=perhitungan) (100% - % protein - % lemak - % air -% abu) Vitamin:
6 Vitamin A MA PPOMN 2001/AOAC 2005 Ch 50 7 Vitamin D3 AOAC 2002 (Vit D)/AOAC 2005 Ch 45 8 Vitamin E AOAC 2005 Ch 50 9 Vitamin K AOAC 2005 Ch 50 10 Tiamin AOAC 2005 Ch 50 11 Riboflavin AOAC 2005 Ch 50 12 Niasin AOAC 2005 Ch 50 13 Piridoksin AOAC 2005 Ch 50 (mikrobiologi) 14 Vitamin B12 AOAC 2005 Ch 50 (mikrobiologi) 15 Asam pantotenat AOAC 2005 Ch 50 (mikrobiologi) 16 Asam folat AOAC 2005 Ch 50 (mikrobiologi) 17 Vitamin C MA PPOMN 2000/AOAC 2005 Ch 50 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Rincian Metode yang digunakan 18 Biotin HPLC Mineral dan Trace Elements:
19 Zat besi AOAC 2005 Ch 50 (ICPS), AAS 20 Kalsium AOAC 2005 Ch 50 (ICPS), AAS 21 Fosfor AOAC 2005 Ch 50 (ICPS), AAS 22 Magnesium AOAC 2005 Ch 50 (ICPS), AAS 23 Natrium AOAC 2005 Ch 50 (ICPS), AAS 24 Klorida AOAC 2005 Ch 50 (Potensio), AAS 25 Kalium AOAC 2005 Ch 50, AAS, ICPS 26 Mangan AOAC 2005 Ch 50, AAS, ICPS 27 Iodium AOAC 2005 Ch 50 28 Selenium AOAC 2005 Ch 50, AAS, ICPS 29 Tembaga AOAC 2005 Ch 50, AAS, ICPS 30 Seng AOAC 2005 Ch 50, AAS, ICPS 31 Kromium AOAC 2005 Ch 50, AAS, ICPS 32 Molibdenum AOAC 2005 Ch 50 33 Kolin AOAC 2005 Ch 50 (enzim, kolorimetri) 34 Myo-Inositol sesuai dengan metoda yang ditetapkan 35 L-Karnitin sesuai dengan metoda yang ditetapkan Bahan lain:
36 Taurin AOAC 2005 Ch 50 37 Nukleotida sesuai dengan metoda yang ditetapkan 38 Asam arakhidonat (ARA) AOAC 2005 Ch 41 39 Asam dokosaheksaenoat (DHA) AOAC 2005 Ch 41 40 Fluor AOAC 2005 Ch 47 Bahan Tambahan Pangan:
Pengental:
41 Gom guar sesuai dengan metoda yang ditetapkan 42 Gom kacang lokus sesuai dengan metoda yang ditetapkan 43 Dipati fosfat sesuai dengan metoda yang ditetapkan 44 Asetil dipati fosfat sesuai dengan metoda yang ditetapkan 45 Fosfat dipati fosfat sesuai dengan metoda yang ditetapkan www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Rincian Metode yang digunakan 46 Karagen sesuai dengan metoda yang ditetapkan Pengemulsi:
47 Lesitin sesuai dengan metoda yang ditetapkan 48 Mono dan digliserida sesuai dengan metoda yang ditetapkan Pengatur Keasaman:
49 Natrium hidroksida sesuai dengan metoda yang ditetapkan 50 Natrium hidrogen karbonat sesuai dengan metoda yang ditetapkan 51 Natrium karbonat sesuai dengan metoda yang ditetapkan 52 Kalium hidroksida sesuai dengan metoda yang ditetapkan 53 Kalium hidrogen karbonat sesuai dengan metoda yang ditetapkan 54 Kalium karbonat sesuai dengan metoda yang ditetapkan 55 Kalsium hidroksida sesuai dengan metoda yang ditetapkan 56 L(+) asam laktat sesuai dengan metoda yang ditetapkan 57 Asam sitrat sesuai dengan metoda yang ditetapkan 58 Natrium dihidrogen sitrat sesuai dengan metoda yang ditetapkan 59 Trinatrium sitrat sesuai dengan metoda yang ditetapkan 60 Kalium sitrat sesuai dengan metoda yang ditetapkan Antioksidan:
61 Konsentrat tokoferol campuran AOAC 2005 Ch 45 62 Askorbil palmitat sesuai dengan metoda yang ditetapkan Gas untuk pengemas:
63 Karbondioksida sesuai dengan metoda yang ditetapkan 64 Nitrogen sesuai dengan metoda yang ditetapkan www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Rincian Metode yang digunakan Cemaran:
65 Residu pestisida AOAC Ch 10 Cemaran logam:
66 Timbal SNI 19-2896-1998/AOAC Ch 9 Keterangan :
*) Dapat menggunakan Metode Analisis lain yang tervalidasi KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, KUSTANTINAH www.djpp.kemenkumham.go.id
Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.03.1.52.08.11.07235 Tahun 2011 PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU DAN GIZI FORMULA BAYI UNTUK KEPERLUAN MEDIS KHUSUS
1. Ruang lingkup
1.1 Ketentuan ini berlaku bagi Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus dalam bentuk cair atau bubuk. Jika diperlukan formula ini ditujukan sebagai pengganti air susu ibu (ASI) atau Formula Bayi, sebagai tatalaksana diet untuk memenuhi kebutuhan gizi khusus bayi dengan gangguan, penyakit atau kondisi medis khusus.
1.2 Ketentuan ini memuat uraian tentang persyaratan bahan, mutu, keamanan dan pelabelan Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus
1.3 Hanya produk yang memenuhi kriteria dalam ketentuan ini yang boleh dipasarkan sebagai Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus. Formula ini dimaksudkan untuk bayi yang mempunyai keterbatasan atau gangguan kapasitas dalam mengkonsumsi, mencerna, menyerap atau memetabolisme bahan makanan biasa atau zat gizi tertentu yang terkandung didalamnya atau untuk bayi yang secara medis membutuhkan persyaratan zat gizi tertentu.
2. Deskripsi
2.1 Definisi Produk
2.1.1Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus adalah pangan bagi bayi yang diolah atau diformulasi secara khusus dan disajikan sebagai tatalaksana diet pasien bayi sehingga secara tunggal dapat memenuhi kebutuhan gizi bayi dengan gangguan, penyakit atau kondisi medis khusus selama beberapa bulan pertama kehidupannya sampai saat pengenalan MP-ASI dan hanya boleh digunakan dibawah pengawasan tenaga medis.
2.1.2 Lihat Lampiran I bagian 2.1.2
2.2 Definisi lain Lihat Lampiran I bagian 2.2 www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Bahan utama dan syarat mutu
3.1 Bahan utama
3.1.1 Bahan utama Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus dapat berasal dari hewan, tumbuh-tumbuhan dan atau bahan sintetik yang sesuai untuk konsumsi manusia. Semua bahan harus bebas gluten.
3.1.2 Komposisi Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus harus berdasarkan prinsip medis dan gizi. Keamanan dan kecukupan zat gizi produk harus terbukti secara ilmiah dapat mendukung pertumbuhan dan perkembangan bayi yang diharapkan, sesuai dengan indikasi dan spesifikasi produk.
Penggunaan produk tersebut harus terbukti secara ilmiah bermanfaat dalam tatalaksana diet bayi.
3.1.3 Kandungan energi dan komposisi zat gizi Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus harus didasarkan pada persyaratan Lampiran I bagian 3.1.2 dan Lampiran I bagian 3.1.3, kecuali apabila diperlukan penyesuaian komposisi untuk memenuhi kebutuhan zat gizi khusus akibat penyakit, gangguan atau kondisi medis khusus, maka perlu diformulasikan, dilabel, dan disajikan secara khusus.
3.1.4 Jika diperlukan, selain ketentuan pada 3.1.3, Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus juga harus memenuhi persyaratan berikut :
Kromium Satuan Minimum Maksimum ABA mcg/100 kkal 1,5 - 10 Molibdenum Satuan Minimum Maksimum ABA mcg/100 kkal 1,5 - 10
3.2 Bahan lain yang dapat ditambahkan
3.2.1 Selain persyaratan bahan utama pada bagian 3.1, bahan lain yang secara normal terdapat dalam ASI atau bahan lain yang dibutuhkan, dapat ditambahkan untuk menjamin formula dapat digunakan sebagai sumber zat gizi satu-satunya pada tatalaksana diet bayi dengan penyakit, gangguan atau kondisi medis khusus.
3.2.2 Kelayakan, kesesuaian, dan keamanan bahan untuk keperluan medis khusus, harus dibuktikan secara ilmiah. Formula harus mengandung bahan- bahan dalam jumlah yang cukup untuk memberikan manfaat yang diharapkan.
3.2.3 Hanya bakteri penghasil asam laktat bentuk L (+) yang boleh digunakan dalam produk Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus, jika terbukti aman dan sesuai untuk digunakan pada kelompok bayi yang rentan.
3.3 Senyawa vitamin dan garam mineral Lihat Lampiran I bagian 3.4.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3.4 Konsistensi dan ukuran partikel Lihat Lampiran I bagian 3.5.
3.5 Kemurnian Lihat Lampiran I bagian 3.6.
4. Bahan tambahan pangan (BTP) Lihat Lampiran I bagian 4.
5. Residu pestisida Lihat Lampiran I bagian 5.
6. Cemaran Lihat Lampiran I bagian 6.
7. Pengemasan Lihat Lampiran I bagian 7.
8. Isi kemasan Lihat Lampiran I bagian 8.
9. Pelabelan Label Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus harus memenuhi ketentuan tentang pelabelan yang berlaku.
Selain ketentuan tersebut diatas, label Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
9.1 Nama produk
9.1.1 Lihat Lampiran I bagian 9.1.1
9.1.2 Nama produk adalah “Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus ” .
9.1.3 Lihat Lampiran I bagian 9.1.3
9.1.4 Jika susu sapi merupakan satu-satunya sumber protein, produk dapat mencantumkan ”Formula Bayi Berbahan Dasar Susu Sapi Untuk Keperluan Medis Khusus”.
9.1.5 Lihat Lampiran I bagian 9.1.5
9.2 Daftar bahan yang digunakan Lihat Lampiran I bagian 9.2
9.3 Informasi nilai gizi Label Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus harus memuat informasi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Informasi nilai gizi harus dinyatakan dalam per 100 gram atau per 100 ml dan per 100 kkal.
b. Jika diperlukan, informasi mengenai osmolalitas dan osmolaritas dan atau keseimbangan asam-basa harus dicantumkan.
c. Informasi mengenai sumber protein nabati atau hewani atau protein hidrolisat harus dicantumkan.
d. Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus yang mempunyai karakteristik khusus termasuk modifikasi kandungan atau modifikasi jenis protein, lemak atau karbohidrat, jika dibutuhkan harus memuat uraian keterangan sehubungan dengan modifikasi tersebut dan informasi jenis asam amino, asam lemak atau karbohidrat.
9.4 Tanggal kedaluwarsa dan petunjuk penyimpanan Lihat Lampiran I bagian 9.4.
9.5 Petunjuk penggunaan Lihat Lampiran I bagian 9.5.
9.6 Persyaratan tambahan untuk label
9.6.1 Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus harus memuat tambahan informasi sebagai berikut:
a. Pernyataan “GUNAKAN DI BAWAH PENGAWASAN TENAGA MEDIS” dicantumkan terpisah dari tulisan dan informasi lain.
b. Pada label harus dicantumkan peringatan tambahan mengenai bahaya penggunaan Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus jika dikonsumsi oleh bayi yang tidak memiliki penyakit, gangguan medis atau kondisi medis lain. Tulisan harus dicantumkan dengan jelas pada label dengan huruf tebal pada area yang terpisah dari tulisan, gambar atau informasi lain.
c. Pernyataan bahwa produk bukan untuk pemberian secara parenteral harus dicantumkan.
d. Pernyataan “Untuk kontrol diet pada ...” diisi dengan nama penyakit, gangguan medis atau kondisi medis lain sesuai dengan peruntukan makanan tersebut. Tulisan harus dicantumkan dengan jelas pada label.
e. Pernyataan yang menjelaskan tentang zat gizi yang telah mengalami pengurangan, penghapusan, peningkatan atau modifikasi lain dibandingkan terhadap persyaratan normal dan alasan pengurangan, penghapusan, peningkatan atau modifikasi lain.
9.6.2 Pada label harus dicantumkan pernyataan bahwa produk dimaksudkan sebagai satu-satunya sumber zat gizi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9.6.3 Persyaratan lain yang harus dicantumkan pada label atau dengan cara lain terpisah dari kemasan sebagai berikut:
a. Informasi lengkap tentang perhatian, efek samping, kontraindikasi dan interaksi obat bila ada.
b. Alasan penggunaan produk dan deskripsi sifat dan karakteristik produk terkait dengan manfaatnya.
c. Instruksi cara pemberian dan takaran saji, bila diperlukan.
9.6.4 Label dan informasi yang disiapkan terpisah dari kemasan tidak boleh mengganggu pemberian ASI, kecuali pemberian ASI bersifat kontraindikasi terhadap penyakit, gangguan atau kondisi medis lainnya, sebagaimana peruntukan produk.
9.6.5 Lihat Lampiran I bagian 9.6.5
10. Metode analisis Lihat Lampiran I bagian 10.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, KUSTANTINAH www.djpp.kemenkumham.go.id
Lampiran III Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.03.1.52.08.11.07235 Tahun 2011 Acuan Jenis dan Jumlah Asam Amino Esensial dan Semi Esensial yang Ditambahkan Asam Amino Kandungan rata-rata asam amino dalam ASI (mg asam amino per) g nitrogen g protein 100 kkal Sistein 131 21 38 Histidin 141 23 41 Isoleusin 319 51 92 Leusin 586 94 169 Lisin 395 63 114 Metionin 85 14 24 Fenilalanin 282 45 81 Threonin 268 43 77 Triptofan 114 18 33 Tirosin 259 42 75 Valin 315 50 90 Kandungan asam amino esensial dan semi-esensial dalam ASI dinyatakan dalam mg per g nitrogen, mg per g protein dan dalam mg per 100 kkal.
Kandungan protein terendah ASI 1,8 g/100 kkal. Apabila perhitungan didasarkan pada satuan mg asam amino/g nitrogen maka digunakan faktor pembagi 6,25 dan dikalikan 1,8. Nilai rata-rata diperoleh dari beberapa kajian kandungan asam amino yang dinyatakan dalam satuan per g protein (total nitrogen x 6,25) dan per 100 kkal energi.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, KUSTANTINAH www.djpp.kemenkumham.go.id