Article 1
Beberapa ketentuan dalam lampiran Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.0027 Tahun 2006 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik Tahun 2006 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam BAB 1 diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
2. Diantara BAB 6 dan BAB 7 disisipkan Suplemen BAB 6 yang berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
3. Diantara BAB 7 dan BAB 8 disisipkan Suplemen BAB 7 yang berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
4. Ketentuan dalam ANEKS 1 diubah sehingga berbunyi sebgaiamana dimaksud dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
5. Setelah ANEKS 7 ditambahkan ANEKS 8, ANEKS 9, ANEKS 10, ANEKS 11, ANEKS 12, dan ANEKS 13 yang berbunyi sebagaimana dimaksud dalam lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.