Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif
Current Text
(1) Penilaian diri (self assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d yang dilakukan oleh Pelaku Usaha merupakan bagian dari tindak lanjut hasil pengawasan melalui pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
(2) Penilaian diri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan:
a. pemenuhan perizinan berusaha; dan/atau
b. kesesuaian terhadap pemenuhan perizinan berusaha.
Your Correction
