Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan tindakan yang dilaksanakan oleh Petugas dalam rangka pembinaan terhadap penyempurnaan pelaksanaan kegiatan yang termasuk dalam tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan jika berdasarkan hasil pengawasan oleh Petugas ditemukan pelanggaran yang termasuk dalam kategori minor.
Your Correction