Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif
Current Text
(1) Petugas melakukan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4.
(2) Tindak lanjut hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pembinaan teknis;
b. sanksi administratif;
c. rekomendasi hasil pengawasan; dan/atau
d. penilaian diri (self assessment).
(3) Tindak lanjut berupa sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, selain dikenakan berdasarkan hasil pengawasan juga dapat dikenakan dalam hal ditemukan kegiatan yang menghalangi pengawasan.
(4) Kegiatan yang menghalangi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. menolak pemeriksaan kecuali dalam kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
dan/atau
b. tidak memberikan akses terhadap tempat, alat, data, dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan oleh Kepala Badan.
Your Correction
