Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif
Current Text
(1) Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d termasuk uji bioekivalensi.
(2) Uji bioekivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan uji ekivalensi in vivo pada manusia untuk membandingkan bioavailabilitas atau farmakodinamik antara obat uji dan obat komparator.
Your Correction
