Correct Article 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif
Current Text
(1) Pedoman tindak lanjut pengawasan Obat, Bahan Obat Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif wajib menjadi acuan bagi Petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Obat dan Bahan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk obat-obat tertentu yang sering
disalahgunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Prekursor Farmasi.
(4) Zat Adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa produk tembakau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan Pemasukan, Pembuatan dan Peredaran Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
b. pemenuhan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
c. Iklan Obat;
d. pelaksanaan Uji Klinik;
e. penerapan farmakovigilans; dan
f. label dan iklan Zat Adiktif.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk pembinaan melalui sosialisasi dan/atau pendampingan pemenuhan perizinan berusaha.
Your Correction
