Correct Article 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENILAIAN MUTU PRODUK OBAT INHALASI DAN NASAL
Current Text
(1) Pedoman penilaian mutu Produk Obat Inhalasi dan Nasal menjadi acuan bagi:
a. Evaluator dalam melakukan evaluasi dan/atau penilaian mutu Produk Obat Inhalasi dan Nasal; dan
b. Pendaftar dalam memenuhi persyaratan mutu Produk Obat Inhalasi dan Nasal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka registrasi Obat dan/atau penilaian kembali oleh Evaluator terhadap Produk Obat Inhalasi dan Nasal yang telah beredar di wilayah INDONESIA.
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. produk Obat inhalasi;
b. produk Obat nasal;
c. eksipien untuk Produk Obat Inhalasi dan Nasal; dan
d. kemasan untuk Produk Obat Inhalasi dan Nasal.
(4) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
