Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERSYARATAN CEMARAN LOGAM BERAT DALAM PANGAN OLAHAN
Current Text
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
