Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERSYARATAN CEMARAN LOGAM BERAT DALAM PANGAN OLAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan persyaratan Batas Maksimal Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dibuktikan dengan hasil pengujian laboratorium yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi. (3) Dalam hal Pangan Olahan impor, hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan oleh laboratorium negara asal yang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan dengan lembaga berwenang dan/atau laboratorium terakreditasi di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction