Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERSYARATAN CEMARAN LOGAM BERAT DALAM PANGAN OLAHAN
Current Text
(1) Jenis Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berupa:
a. Arsen (As);
b. Timbal (Pb);
c. Kadmium (Cd);
d. Merkuri (Hg); dan
e. Timah (Sn).
(2) Batas Maksimal Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
