Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan Gratifikasi yang telah diterima dan masih dalam proses penanganan laporan oleh UPG Unit Kerja, UPG Instansi, atau KPK sebelum Peraturan Badan ini berlaku, diselesaikan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction