Correct Article 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Pelapor yang beritikad baik berhak untuk:
a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi;
b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; dan
c. memperoleh perlindungan.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. kerahasiaan identitas Pelapor dalam hal diperlukan;
b. perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi;
c. perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan Pelapor;
d. pemindahtugasan atau mutasi bagi Pelapor dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik dan/atau psikis; dan/atau
e. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelapor dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan melalui Ketua UPG ditembuskan kepada KPK.
Your Correction
