Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelapor yang beritikad baik berhak untuk: a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; dan c. memperoleh perlindungan. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. kerahasiaan identitas Pelapor dalam hal diperlukan; b. perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi; c. perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan Pelapor; d. pemindahtugasan atau mutasi bagi Pelapor dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik dan/atau psikis; dan/atau e. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelapor dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan melalui Ketua UPG ditembuskan kepada KPK.
Your Correction