Correct Article 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Dalam hal keputusan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Pelapor, Pelapor wajib menyampaikan salinan keputusan KPK kepada UPG Unit Kerja dan UPG Instansi paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak keputusan KPK diterima.
(2) Dalam hal keputusan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) disampaikan kepada UPG Instansi, UPG Instansi menyampaikan keputusan KPK kepada UPG Unit Kerja dan Pelapor paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak keputusan KPK diterima.
Your Correction
