Correct Article 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) KPK MENETAPKAN status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan dengan keputusan KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi; atau
b. Gratifikasi milik negara.
Your Correction
