Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPK MENETAPKAN status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan dengan keputusan KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi; atau b. Gratifikasi milik negara.
Your Correction