Correct Article 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
Pelapor, pemberi Gratifikasi, perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan/atau Pihak Lain wajib memenuhi undangan pemanggilan, memberikan keterangan, dan/atau memberikan data dan/atau dokumen pendukung lain jika diperlukan oleh KPK dalam melakukan analisis laporan Gratifikasi.
Your Correction
