Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai memiliki kewajiban untuk: a. menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung; b. melaporkan penolakan atas penerimaan Gratifikasi; dan c. melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak. (2) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Gratifikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. tidak diketahui identitas pemberi; c. Penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/atau d. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, seperti dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri dan/atau karier Penerima Gratifikasi, serta ancaman lainnya.
Your Correction