Correct Article 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Pegawai memiliki kewajiban untuk:
a. menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung;
b. melaporkan penolakan atas penerimaan Gratifikasi;
dan
c. melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak.
(2) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Gratifikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
b. tidak diketahui identitas pemberi;
c. Penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/atau
d. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, seperti dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri dan/atau karier Penerima Gratifikasi, serta ancaman lainnya.
Your Correction
