Correct Article 1
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang digaji bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Benturan Kepentingan adalah kondisi Pegawai yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas, keputusan, dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
5. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
6. Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal Badan Pengawas Obat dan Makanan, orang- perseorangan, kelompok, dan badan hukum.
7. Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan.
8. Rekan Kerja adalah sesama pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan di mana terdapat interaksi langsung terkait Kedinasan.
9. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
10. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
11. Penerima Gratifikasi adalah Pegawai yang menerima Gratifikasi.
12. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi atas peristiwa yang dialaminya.
13. Hari adalah hari kerja.
14. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Your Correction
