Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TEKNIS CARA DISTRIBUSI OBAT YANG BAIK
Current Text
(1) Setiap PBF, PBF Cabang, Instalasi Sediaan Farmasi, dan Industri Farmasi yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat
(1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif sebagai berikut:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c. pencabutan Sertifikat CDOB.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Kepala Badan.
Your Correction
