Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TEKNIS CARA DISTRIBUSI OBAT YANG BAIK
Current Text
(1) Industri dalam melaksanakan kegiatan distribusi Bahan Obat dan/atau Obat wajib menerapkan pedoman teknis CDOB.
(2) Pedoman teknis CDOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara mutatis mutandis berlaku juga bagi Industri Farmasi dalam melaksanakan kegiatan distribusi.
Your Correction
