Correct Article 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Current Text
(1) Sponsor wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Uji Klinik kepada BPOM dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setiap 6 (enam) bulan;
b. pada saat berakhirnya pelaksanaan Uji Klinik;
dan/atau
c. pada saat Uji Klinik dihentikan pelaksanaannya sebelum waktunya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak berakhirnya pelaksanaan Uji Klinik.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak penghentian pelaksanaan Uji Klinik disertai dengan alasan penghentian.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan menggunakan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX, Lampiran X, dan Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
