Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sponsor wajib melaporkan KTDS yang terjadi pada saat pelaksanaan Uji Klinik di INDONESIA kepada BPOM. (2) Pelaporan KTDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Uji Klinik: a. fase I; b. vaksin; c. Produk Uji dalam penanganan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat; atau d. berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memiliki risiko tinggi. (3) Pelaporan KTDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat: a. 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak pertama kali diketahui KTDS berupa kematian. b. 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak pertama kali diketahui untuk KTDS lainnya. (4) Pelaporan lanjutan terhadap kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sampai rangkaian KTDS berakhir.
Your Correction