Correct Article 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Current Text
(1) BPOM menerbitkan keputusan terhadap hasil evaluasi pengajuan PPUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Pasal 16, dan Pasal 17 berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(2) BPOM menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik melalui laman resmi pelayanan PPUK BPOM.
(3) Dalam hal Sponsor atau ORK mendapatkan keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
(4) Dalam hal laman resmi pelayanan PPUK BPOM terdapat kendala teknis, penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sarana selain laman resmi pelayanan PPUK BPOM.
Your Correction
