Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Current Text
Dalam hal ditetapkan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah, hasil evaluasi Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk Obat yang digunakan dalam rangka penanggulangan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat diterbitkan paling lama 15 (lima belas) Hari.
Your Correction
