Correct Article 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Current Text
(1) Pengajuan PPUK disampaikan secara elektronik melalui laman resmi pelayanan PPUK BPOM.
(2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan melampirkan dokumen dan melalui mekanisme sesuai dengan alur permohonan PPUK sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal laman resmi pelayanan PPUK BPOM terdapat kendala teknis, pengajuan PPUK disampaikan melalui sarana selain laman resmi pelayanan PPUK BPOM.
(4) Pengajuan PPUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) menggunakan formulir permohonan PPUK sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
