Correct Article 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Current Text
(1) Sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berasal dari dalam wilayah INDONESIA atau berasal dari luar wilayah INDONESIA.
(2) Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memprakarsai, mengelola, dan/atau membiayai pelaksanaan Uji Klinik harus melaksanakan fungsi sesuai dengan Pedoman CUKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari luar wilayah INDONESIA, Sponsor harus mendelegasikan sebagian atau seluruh fungsi kepada perwakilannya atau ORK di INDONESIA.
Your Correction
