Correct Article 32
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), dan/atau Pasal 31 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. peringatan keras;
c. penangguhan Uji Klinik; dan/atau
d. penghentian pelaksanaan Uji Klinik.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Your Correction
