Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan tindakan yang dilaksanakan oleh BPOM dalam rangka memberikan pembinaan terhadap perbaikan dan pencegahan apabila berdasarkan hasil inspeksi CUKB diperlukan tindakan perbaikan. (2) Terhadap tindak lanjut berupa pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peneliti Utama, Sponsor, dan/atau ORK wajib menyampaikan laporan tindakan perbaikan dan pencegahan dalam batas waktu paling lambat 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat hasil inspeksi. (3) Dalam hal berdasarkan evaluasi BPOM terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum lengkap dan benar, BPOM menyampaikan permintaan perbaikan terhadap laporan tindakan perbaikan dan pencegahan. (4) Dalam penyampaian laporan tindakan perbaikan dan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peneliti Utama, Sponsor, dan/atau ORK wajib menyampaikan laporan paling banyak 2 (dua) kali dalam batas waktu paling lambat 20 (dua puluh) Hari untuk masing-masing perbaikan terhitung sejak tanggal surat permintaan BPOM. (5) Dalam hal Peneliti Utama, Sponsor, dan/ atau ORK tidak dapat menyampaikan perbaikan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), BPOM dapat memberikan tindak lanjut berupa sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b.
Your Correction