Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tindak lanjut hasil pengawasan berupa inspeksi CUKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) berupa: a. pembinaan teknis; dan/atau b. sanksi administratif.
Your Correction