Correct Article 29
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Current Text
(1) BPOM menerbitkan surat hasil inspeksi CUKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak inspeksi CUKB selesai dilaksanakan.
(2) Evaluasi terhadap hasil inspeksi CUKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan ahli yang ditetapkan oleh BPOM.
Your Correction
