Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sentra Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang melaksanakan Uji Klinik harus memiliki Peneliti Utama dan peneliti pendamping. (2) Peneliti Utama dan peneliti pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat CUKB yang diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun terakhir oleh instansi/lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi CUKB. (3) Peneliti pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota tim Uji Klinik yang ditunjuk dan disupervisi oleh Peneliti Utama pada Sentra Uji Klinik untuk melakukan prosedur dalam pelaksanaan Uji Klinik dan/atau mengambil keputusan dalam pelaksanaan Uji Klinik.
Your Correction