Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Uji Klinik harus dilakukan di Sentra Uji Klinik. (2) Sentra Uji Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria Sentra Uji Klinik sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction