Correct Article 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Current Text
(1) Pelaksanaan Uji Klinik harus dilakukan di Sentra Uji Klinik.
(2) Sentra Uji Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria Sentra Uji Klinik sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
