Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikecualikan untuk Pangan Olahan dan Kosmetik.
Your Correction