Correct Article 6
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Current Text
(1) Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang dilaksanakan di INDONESIA wajib memperoleh PPUK dari BPOM.
(2) Uji Klinik Pascapemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b untuk penelitian dalam rangka pendidikan yang dilaksanakan di INDONESIA dikecualikan dari pemenuhan PPUK BPOM.
(2) PPUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memperoleh persetujuan dari Komite Etik dan sebelum Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan.
Your Correction
