Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Current Text
(1) Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Uji Klinik Prapemasaran; dan/atau
b. Uji Klinik Pascapemasaran.
(2) Uji Klinik Prapemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Produk Uji yang belum memiliki izin edar di INDONESIA atau Uji Klinik dengan Produk Uji yang telah memiliki izin edar dengan perubahan pada indikasi/klaim khasiat atau klaim manfaat, kombinasi, dan/atau posologi/aturan pakai.
(3) Uji Klinik Pascapemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Produk Uji yang telah memiliki izin edar di INDONESIA untuk mendapatkan data keamanan dan/atau untuk konfirmasi khasiat/manfaat yang telah disetujui.
(4) Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e berupa Uji Klinik Prapemasaran dan/atau Uji Klinik Pascapemasaran.
(5) Uji Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf f berupa Uji Klinik Prapemasaran.
Your Correction
