Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Current Text
(1) Uji Klinik harus dilakukan terhadap obat dan makanan tertentu untuk memastikan pemenuhan standar dan/atau persyaratan keamanan dan khasiat/manfaat.
(2) Obat dan makanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Uji Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di INDONESIA.
(4) Uji Klinik obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Obat;
b. Obat Bahan Alam;
c. Obat Kuasi;
d. Suplemen Kesehatan;
e. Kosmetik; dan
f. Pangan Olahan.
Your Correction
