Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai didalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari.
2. Kode Perilaku Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kode Perilaku adalah peraturan mengenai perbuatan tertentu yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pegawai dalam menjalankan tugas-tugas organisasi maupun menjalani kehidupan pribadi di dalam dan di luar jam kerja serta sanksi yang dapat dikenakan apabila melakukan pelanggaran terhadap pengaturan tersebut.
3. Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Pegawai BPOM adalah pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang digaji bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
4. Nilai Organisasi BPOM adalah budaya yang wajib digunakan sebagai acuan bagi setiap Pegawai BPOM dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi sesuai dengan bidang tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
5. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
7. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang dibentuk di lingkungan BPOM dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
8. Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang selanjutnya disebut Pelanggaran adalah sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai BPOM yang bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku.
9. Pejabat yang Berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang berwenang menghukum, atau Pejabat lain yang ditunjuk.
10. Terlapor adalah Pegawai BPOM yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
11. Pelapor adalah pihak yang karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan harus memberitahukan kepada Pejabat yang Berwenang tentang telah atau sedang terjadinya Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
12. Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang tentang telah dan/atau sedang terjadinya Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
13. Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan dan tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Pejabat yang Berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Pegawai BPOM yang diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
Setiap Pegawai BPOM wajib menjunjung nilai dasar aparatur sipil negara dan Nilai Organisasi BPOM dalam menjalankan
tugas, fungsi, dan kegiatan sehari-hari baik di dalam maupun di luar lingkungan BPOM.
Nilai dasar aparatur sipil negara, meliputi:
a. memegang teguh ideologi Pancasila;
b. setia dan mempertahankan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
c. mengabdi kepada negara dan rakyat INDONESIA;
d. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
e. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
f. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
j. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
m. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
o. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
Article 4
Nilai Organisasi BPOM ditetapkan berdasarkan nilai dasar aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
a. profesional artinya menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan, dan komitmen yang tinggi;
b. integritas artinya konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan;
c. kredibilitas artinya dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional, dan internasional;
d. kerja sama tim artinya mengutamakan keterbukaan, saling percaya, dan komunikasi yang baik;
e. inovatif artinya mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini; dan
f. responsif artinya cepat tanggap, peduli, dan antisipatif terhadap setiap masalah.
Article 5
Nilai Organisasi BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki unsur perilaku utama, terdiri atas:
a. nilai organisasi profesional, meliputi:
1. komitmen;
2. pelayanan prima; dan
3. berorientasi pada hasil.
b. nilai organisasi integritas, meliputi:
1. jujur;
2. konsisten; dan
3. disiplin.
c. nilai organisasi kredibilitas, meliputi:
1. terpercaya;
2. bertanggung jawab; dan
3. peduli.
d. nilai organisasi kerja sama tim, meliputi:
1. sinergi;
2. suportif; dan
3. komunikatif.
e. nilai organisasi inovatif, meliputi:
1. kreatif;
2. berorientasi kedepan; dan
3. mengembangkan dan mengimplementasikan gagasan baru.
f. nilai organisasi responsif, meliputi:
1. sigap;
2. proaktif; dan
3. tepat waktu.
Kode Etik nilai profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. konsisten antara perkataan dengan perbuatan;
b. berorientasi kepada pelayanan prima kepada pelanggan;
c. responsif dan inovatif untuk mencapai hasil prima;
d. kompeten; dan
e. bersikap independen, tidak bersikap diskriminatif atau keberpihakan terhadap kelompok atau golongan tertentu dalam pelaksanaan tugas.
Article 8
Kode Etik nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. bertutur kata, bertindak, dan berpakaian dengan sopan sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku;
b. berperilaku terpuji, jujur, disiplin, dan taat peraturan sehingga dapat dijadikan sebagai panutan bagi Pegawai BPOM lainnya; dan
c. menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam setiap tindakan di dalam maupun di luar dinas.
Article 9
Kode Etik nilai kredibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a. menyelesaikan setiap tugas yang diberikan sesuai dengan standar layanan dan batas waktu; dan
b. mampu untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan diamanahkan.
Article 10
Kode Etik nilai kerja sama tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
a. seluruh tim mempunyai visi dan misi yang sama;
b. seluruh tim mempunyai komitmen yang sama;
c. seluruh tim harus memiliki sikap percaya antar rekan setimnya; dan
d. seluruh tim saling mendukung untuk pencapaian target.
Article 11
Kode Etik nilai inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi:
a. senantiasa mengupayakan dan mendorong inovasi untuk mencapai hasil prima;
b. menciptakan komitmen bersama bahwa organisasi yang dapat bertahan hidup dalam kedinamisan perubahan lingkungan;
c. memberikan hasil kerja yang prima dengan lebih efektif dan efisien;
d. selalu melakukan inovasi yang berorientasi kedepan dan berkesinambungan; dan
e. selalu berpikir kedepan dan tidak mudah berpuas diri atas hasil yang dicapai.
Article 12
Kode Etik nilai responsif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, meliputi:
a. merespon kebutuhan organisasi atau permintaan serta arahan dari pimpinan secara sigap;
b. memperhatikan kondisi atau kebutuhan orang lain dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
c. bertindak aktif dan mengenali peluang serta bertindak atas peluang tersebut; dan
d. menyelesaikan tanggung jawab sesuai target waktu yang ditetapkan.
Article 13
Kode Perilaku dari nilai profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a tercermin dalam perilaku Pegawai BPOM sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan yang disepakati dalam penetapan kinerja;
b. patuh dan konsisten terhadap kebijakan internal atau standar operasional prosedur yang telah ditetapkan;
c. memberi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
d. mengedepankan etika komunikasi dalam menerima tamu, menggunakan sarana telepon, atau media elektronik lain berupa surat elektronik ataupun media sosial;
e. menjaga lingkungan tempat kerja dalam keadaan bersih, sehat, aman, dan nyaman;
f. berperilaku jujur, berwibawa, disiplin, dan taat aturan sehingga dapat dijadikan sebagai panutan bagi Pegawai BPOM lainnya;
g. berorientasi pada peningkatan kualitas kerja;
h. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas; dan
i. tidak terlibat dalam segala aktivitas ilegal, atau terlibat dalam tindakan yang menghilangkan kepercayaan kepada profesi atau organisasi.
Article 14
Article 15
Kode Perilaku dari nilai kredibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, tercermin dalam perilaku Pegawai BPOM sebagai berikut:
a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
b. menjaga keamanan barang, dokumen, data, dan informasi;
c. memiliki daya juang yang tinggi;
d. saling menghormati antar sesama pegawai;
e. selalu membuka diri untuk terus belajar;
f. memiliki pengaturan waktu dengan sebaik mungkin;
g. bersikap tegas pada diri sendiri dan orang lain di kantor;
h. senantiasa menjunjung tinggi perilaku hidup sederhana;
i. senantiasa patuh pada ketentuan penggunaan pakaian dinas/kerja, dan tidak menggunakan pakaian dan aksesoris/perhiasan yang berlebihan dalam bekerja;
j. mendokumentasikan proses dan hasil dari setiap kegiatan yang dilakukan secara jujur dan terbuka untuk dapat dilaporkan, dinilai, dan diaudit baik secara internal maupun eksternal; dan
k. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Article 16
Kode Perilaku dari nilai kerja sama tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, tercermin dalam perilaku bagi Pegawai BPOM sebagai berikut:
a. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif antar pegawai;
b. selalu berusaha membangun tim yang solid dan kuat;
c. berkomunikasi dengan orang lain secara efektif;
d. melakukan tugas yang dipercayakan dengan sepenuh hati;
e. berkomitmen terhadap keputusan bersama;
f. saling menghormati pendapat sesama rekan setimnya;
g. memberikan informasi yang tepat dan akurat;
h. membangun suasana kerja yang kondusif; dan
i. tidak bekerja untuk kepentingan sendiri.
Article 17
Kode Perilaku dari nilai inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, tercermin dalam perilaku bagi Pegawai BPOM sebagai berikut:
a. melaksanakan inovasi terkait pelaksanaan tugas/jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan;
b. memperhatikan nilai, kaidah, norma, dan aturan yang berlaku dalam berinovasi;
c. mampu membaca peluang dan mengambil keputusan strategis;
d. dapat bekerja mandiri dan produktif;
e. tidak plagiat dan selalu menyertakan sumber data dan informasi apabila memakai/mengembangkan teori/pemikiran orang lain, termasuk bahan paparan pihak lain;
f. menghormati saran dan kritik dari pihak lain;
g. mengembangkan dan mengimplementasikan gagasan baru;
h. mendayagunakan kemampuan dan keahliannya serta inovatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
i. melakukan perbaikan yang berkelanjutan; dan
j. tidak menghalangi upaya inovasi.
Article 18
Kode Perilaku dari nilai responsif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, tercermin dalam perilaku bagi Pegawai BPOM sebagai berikut:
a. menyelesaikan tugas berdasarkan prioritas;
b. aktif berkontribusi terhadap upaya perbaikan internal;
c. merespon disposisi atasan;
d. merespon konsultasi atau Pengaduan orang lain;
e. cepat dan tanggap dalam mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya; dan
f. tidak menunda pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Kode Etik nilai profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. konsisten antara perkataan dengan perbuatan;
b. berorientasi kepada pelayanan prima kepada pelanggan;
c. responsif dan inovatif untuk mencapai hasil prima;
d. kompeten; dan
e. bersikap independen, tidak bersikap diskriminatif atau keberpihakan terhadap kelompok atau golongan tertentu dalam pelaksanaan tugas.
Kode Etik nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. bertutur kata, bertindak, dan berpakaian dengan sopan sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku;
b. berperilaku terpuji, jujur, disiplin, dan taat peraturan sehingga dapat dijadikan sebagai panutan bagi Pegawai BPOM lainnya; dan
c. menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam setiap tindakan di dalam maupun di luar dinas.
Article 9
Kode Etik nilai kredibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a. menyelesaikan setiap tugas yang diberikan sesuai dengan standar layanan dan batas waktu; dan
b. mampu untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan diamanahkan.
Article 10
Kode Etik nilai kerja sama tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
a. seluruh tim mempunyai visi dan misi yang sama;
b. seluruh tim mempunyai komitmen yang sama;
c. seluruh tim harus memiliki sikap percaya antar rekan setimnya; dan
d. seluruh tim saling mendukung untuk pencapaian target.
Article 11
Kode Etik nilai inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi:
a. senantiasa mengupayakan dan mendorong inovasi untuk mencapai hasil prima;
b. menciptakan komitmen bersama bahwa organisasi yang dapat bertahan hidup dalam kedinamisan perubahan lingkungan;
c. memberikan hasil kerja yang prima dengan lebih efektif dan efisien;
d. selalu melakukan inovasi yang berorientasi kedepan dan berkesinambungan; dan
e. selalu berpikir kedepan dan tidak mudah berpuas diri atas hasil yang dicapai.
Article 12
Kode Etik nilai responsif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, meliputi:
a. merespon kebutuhan organisasi atau permintaan serta arahan dari pimpinan secara sigap;
b. memperhatikan kondisi atau kebutuhan orang lain dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
c. bertindak aktif dan mengenali peluang serta bertindak atas peluang tersebut; dan
d. menyelesaikan tanggung jawab sesuai target waktu yang ditetapkan.
Kode Perilaku dari nilai profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a tercermin dalam perilaku Pegawai BPOM sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan yang disepakati dalam penetapan kinerja;
b. patuh dan konsisten terhadap kebijakan internal atau standar operasional prosedur yang telah ditetapkan;
c. memberi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
d. mengedepankan etika komunikasi dalam menerima tamu, menggunakan sarana telepon, atau media elektronik lain berupa surat elektronik ataupun media sosial;
e. menjaga lingkungan tempat kerja dalam keadaan bersih, sehat, aman, dan nyaman;
f. berperilaku jujur, berwibawa, disiplin, dan taat aturan sehingga dapat dijadikan sebagai panutan bagi Pegawai BPOM lainnya;
g. berorientasi pada peningkatan kualitas kerja;
h. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas; dan
i. tidak terlibat dalam segala aktivitas ilegal, atau terlibat dalam tindakan yang menghilangkan kepercayaan kepada profesi atau organisasi.
Article 14
Article 15
Kode Perilaku dari nilai kredibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, tercermin dalam perilaku Pegawai BPOM sebagai berikut:
a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
b. menjaga keamanan barang, dokumen, data, dan informasi;
c. memiliki daya juang yang tinggi;
d. saling menghormati antar sesama pegawai;
e. selalu membuka diri untuk terus belajar;
f. memiliki pengaturan waktu dengan sebaik mungkin;
g. bersikap tegas pada diri sendiri dan orang lain di kantor;
h. senantiasa menjunjung tinggi perilaku hidup sederhana;
i. senantiasa patuh pada ketentuan penggunaan pakaian dinas/kerja, dan tidak menggunakan pakaian dan aksesoris/perhiasan yang berlebihan dalam bekerja;
j. mendokumentasikan proses dan hasil dari setiap kegiatan yang dilakukan secara jujur dan terbuka untuk dapat dilaporkan, dinilai, dan diaudit baik secara internal maupun eksternal; dan
k. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Article 16
Kode Perilaku dari nilai kerja sama tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, tercermin dalam perilaku bagi Pegawai BPOM sebagai berikut:
a. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif antar pegawai;
b. selalu berusaha membangun tim yang solid dan kuat;
c. berkomunikasi dengan orang lain secara efektif;
d. melakukan tugas yang dipercayakan dengan sepenuh hati;
e. berkomitmen terhadap keputusan bersama;
f. saling menghormati pendapat sesama rekan setimnya;
g. memberikan informasi yang tepat dan akurat;
h. membangun suasana kerja yang kondusif; dan
i. tidak bekerja untuk kepentingan sendiri.
Article 17
Kode Perilaku dari nilai inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, tercermin dalam perilaku bagi Pegawai BPOM sebagai berikut:
a. melaksanakan inovasi terkait pelaksanaan tugas/jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan;
b. memperhatikan nilai, kaidah, norma, dan aturan yang berlaku dalam berinovasi;
c. mampu membaca peluang dan mengambil keputusan strategis;
d. dapat bekerja mandiri dan produktif;
e. tidak plagiat dan selalu menyertakan sumber data dan informasi apabila memakai/mengembangkan teori/pemikiran orang lain, termasuk bahan paparan pihak lain;
f. menghormati saran dan kritik dari pihak lain;
g. mengembangkan dan mengimplementasikan gagasan baru;
h. mendayagunakan kemampuan dan keahliannya serta inovatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
i. melakukan perbaikan yang berkelanjutan; dan
j. tidak menghalangi upaya inovasi.
Article 18
Kode Perilaku dari nilai responsif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, tercermin dalam perilaku bagi Pegawai BPOM sebagai berikut:
a. menyelesaikan tugas berdasarkan prioritas;
b. aktif berkontribusi terhadap upaya perbaikan internal;
c. merespon disposisi atasan;
d. merespon konsultasi atau Pengaduan orang lain;
e. cepat dan tanggap dalam mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya; dan
f. tidak menunda pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Upaya internalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan secara berkala melalui, paling sedikit:
a. menyiapkan berbagai sarana internalisasi yang dapat berupa modul, leaflet, buku saku dan media lainnya untuk sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku;
b. mengadakan kegiatan peningkatan kesadaran dan pemahaman aparatur sipil negara terkait Kode Etik dan Kode Perilaku di lingkungan BPOM; dan
c. sosialisasi dan orientasi pelaksanaan tugas kepada seluruh pegawai di lingkungan BPOM.
Article 21
(1) Upaya institusionalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan melalui:
a. pemeliharaan komitmen; dan
b. pencegahan.
(2) Upaya pemeliharaan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. penandatangan komitmen oleh Pegawai BPOM;
b. monitoring secara langsung oleh atasan;
c. menerapkan whistle blowing system atau membuka Pengaduan baik dari kalangan internal maupun masyarakat terhadap Pelanggaran;
d. membangun budaya beretika;
e. menerapkan reward and punishment;
f. memberikan konsultasi dan pembimbingan;
g. memberikan pelatihan dalam kelas maupun di tempat kerja;
h. merancang pembelajaran elektronik (e-learning) yang dapat di akses oleh seluruh pegawai;
i. menerapkan keteladanan dari jabatan pimpinan tinggi ke seluruh pegawai di lingkungan instansinya, dan jabatan fungsional senior ke seluruh seluruh jabatan fungsional di bawahnya; dan
j. kegiatan lain dalam upaya pemeliharaan komitmen.
(3) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan antara lain melalui:
a. mengidentifikasi berbagai kemungkinan risiko akibat Pelanggaran nilai dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku;
b. menganalisis dampak yang ditimbulkan oleh setiap berbagai kemungkinan Pelanggaran nilai dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku;
c. mengidentifikasi langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil;
d. langkah media dan menyampaikan langkah-langkah pencegahan terhadap risiko Pelanggaran nilai dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku kepada seluruh pegawai; dan
e. merespon secara cepat setiap Pengaduan Pelanggaran nilai dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku agar tidak menjadi pembiaran.
Article 22
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf a dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang disampaikan kepada Pegawai BPOM dan unit kerja yang fungsinya menangani kepegawaian.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 23
Upaya eksternalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c untuk mendorong dan memastikan pihak-pihak diluar intansi untuk memahami Kode Etik dan Kode Perilaku BPOM yang dilakukan melalui:
a. menyiapkan berbagai sarana sosialisasi seperti modul sosialisasi, leaflet, buku saku, banner, dan media lainnya untuk sosialisasi; dan
b. memasukkan dalam klausul kerja sama, kontrak kerja dan perjanjian kerja sama lainnya ketentuan-ketentuan terkait Kode Etik dan Kode Perilaku BPOM.
(1) Untuk melaksanakan penerapan dan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku, BPOM membentuk Majelis.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Majelis pusat; dan
b. Majelis unit kerja Pusat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Balai Pengawas Obat dan Makanan, dan Loka Pengawas Obat dan Makanan.
(3) Majelis pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Majelis unit kerja Pusat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Balai Pengawas Obat dan Makanan, dan Loka
Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
(5) Dalam hal pelaksanaan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku di lingkungan Loka Pengawas Obat dan Makanan, Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan dapat membentuk Majelis dengan melibatkan unsur Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan/Balai Pengawas Obat dan Makanan koordinator.
(6) Pembentukan Majelis pusat, Majelis unit kerja Pusat, Majelis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Majelis Balai Pengawas Obat dan Makanan, dan Majelis Loka Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 25
Article 26
(1) Majelis mempunyai tugas:
a. menerima dan melakukan evaluasi terhadap Laporan yang diterima secara tertulis dari Pelapor;
b. melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Pegawai BPOM yang diduga melakukan Pelanggaran;
c. melakukan sidang Pelanggaran yang dilakukan Pegawai BPOM;
d. MENETAPKAN jenis Pelanggaran setelah mempertimbangkan sanksi, alat bukti lainnya dan
keterangan yang bersangkutan dalam sidang Majelis;
e. meminta keterangan dari pihak lain untuk memperkuat alat bukti;
f. membuat rekomendasi pemberian sanksi dan tindakan administratif kepada Pejabat yang Berwenang; dan
g. menyampaikan keputusan sidang Majelis kepada Pejabat yang Berwenang.
(2) Dalam hal Majelis unit kerja Pusat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Balai Pengawas Obat dan Makanan, dan Loka Pengawas Obat dan Makanan tidak dapat menyelesaikan penanganan Pelanggaran berat, maka dapat dilimpahkan kepada Majelis pusat untuk ditindaklanjuti.
(1) Setiap orang dapat melaporkan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai BPOM.
(2) Laporan dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melalui:
a. pelaporan Pelanggaran di lingkungan BPOM kepada Inspektorat;
b. temuan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. laporan Komisi Aparatur Sipil Negara;
d. temuan Aparat Penegak Hukum; dan
e. media lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Laporan dugaan Pelanggaran dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.
(4) Laporan secara lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus disertai identitas jelas dan ditandatangani oleh Pelapor.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil pemeriksaan Laporan dugaan Pelanggaran oleh Pegawai BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada pimpinan unit kerja.
(7) Pimpinan unit kerja menyampaikan Laporan dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Majelis untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Article 28
(1) Majelis melakukan pemanggilan terhadap Pegawai BPOM yang diduga melakukan Pelanggaran untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dari tanggal surat pemanggilan.
(3) Dalam hal Pegawai BPOM yang diduga melakukan Pelanggaran tidak memenuhi pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan pemanggilan kedua dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemanggilan pertama.
(4) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan format surat panggilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 29
(1) Pemeriksaan terhadap Terlapor dilakukan dalam sidang tertutup yang hanya dapat diketahui dan dihadiri oleh Terlapor dan Majelis.
(2) Dalam hal telah dilakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan Terlapor tetap tidak hadir, Majelis melaksanakan sidang tanpa kehadiran Terlapor.
(3) Dalam pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Majelis dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya Laporan adanya dugaan Pelanggaran dengan menerapkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Article 30
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdapat unsur pelanggaran disiplin, Majelis merekomendasikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk melakukan proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 31
(1) Terlapor yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib menjawab setiap pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan dalam sidang Majelis.
(2) Dalam hal Terlapor yang diperiksa tidak bersedia menjawab pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka yang bersangkutan dianggap mengakui dugaan Pelanggaran yang dilakukannya.
Article 32
(1) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh anggota Majelis dan Terlapor.
(2) Dalam hal Terlapor tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pemeriksaan cukup ditandatangani oleh anggota Majelis dengan diberikan catatan bahwa Terlapor tidak bersedia menandatangani.
(3) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga) dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 33
(1) Putusan Majelis diambil secara musyawarah mufakat.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
(3) Putusan Majelis berupa terbukti atau tidak terbukti melakukan Pelanggaran.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Majelis merekomendasikan sanksi.
(5) Dalam hal Terlapor tidak menghadiri sidang atau tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) atau Pasal 32 ayat (2), Majelis tetap memberikan putusan sidang.
Article 34
(1) Dalam hal putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) berupa terbukti, Majelis merekomendasikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk memberikan sanksi moral terhadap Terlapor.
(2) Dalam hal putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(3) berupa tidak terbukti, Majelis merekomendasikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk merehabilitasi nama baik Terlapor.
(3) Rekomendasi Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pemeriksaan terhadap Terlapor.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Setiap orang dapat melaporkan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai BPOM.
(2) Laporan dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melalui:
a. pelaporan Pelanggaran di lingkungan BPOM kepada Inspektorat;
b. temuan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. laporan Komisi Aparatur Sipil Negara;
d. temuan Aparat Penegak Hukum; dan
e. media lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Laporan dugaan Pelanggaran dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.
(4) Laporan secara lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus disertai identitas jelas dan ditandatangani oleh Pelapor.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil pemeriksaan Laporan dugaan Pelanggaran oleh Pegawai BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada pimpinan unit kerja.
(7) Pimpinan unit kerja menyampaikan Laporan dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Majelis untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
(1) Majelis melakukan pemanggilan terhadap Pegawai BPOM yang diduga melakukan Pelanggaran untuk dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dari tanggal surat pemanggilan.
(3) Dalam hal Pegawai BPOM yang diduga melakukan Pelanggaran tidak memenuhi pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan pemanggilan kedua dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemanggilan pertama.
(4) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan format surat panggilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pemeriksaan terhadap Terlapor dilakukan dalam sidang tertutup yang hanya dapat diketahui dan dihadiri oleh Terlapor dan Majelis.
(2) Dalam hal telah dilakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan Terlapor tetap tidak hadir, Majelis melaksanakan sidang tanpa kehadiran Terlapor.
(3) Dalam pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Majelis dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya Laporan adanya dugaan Pelanggaran dengan menerapkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Article 30
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdapat unsur pelanggaran disiplin, Majelis merekomendasikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk melakukan proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 31
(1) Terlapor yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib menjawab setiap pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan dalam sidang Majelis.
(2) Dalam hal Terlapor yang diperiksa tidak bersedia menjawab pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka yang bersangkutan dianggap mengakui dugaan Pelanggaran yang dilakukannya.
Article 32
(1) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh anggota Majelis dan Terlapor.
(2) Dalam hal Terlapor tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pemeriksaan cukup ditandatangani oleh anggota Majelis dengan diberikan catatan bahwa Terlapor tidak bersedia menandatangani.
(3) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (tiga) dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Putusan Majelis diambil secara musyawarah mufakat.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
(3) Putusan Majelis berupa terbukti atau tidak terbukti melakukan Pelanggaran.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Majelis merekomendasikan sanksi.
(5) Dalam hal Terlapor tidak menghadiri sidang atau tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) atau Pasal 32 ayat (2), Majelis tetap memberikan putusan sidang.
Article 34
(1) Dalam hal putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) berupa terbukti, Majelis merekomendasikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk memberikan sanksi moral terhadap Terlapor.
(2) Dalam hal putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(3) berupa tidak terbukti, Majelis merekomendasikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk merehabilitasi nama baik Terlapor.
(3) Rekomendasi Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pemeriksaan terhadap Terlapor.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB VII
PEMANTAUAN PELAKSANAAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Pemantauan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan terus-menerus untuk mendeteksi secara tepat dan cepat setiap penyimpangan atau Pelanggaran yang diikuti dengan upaya perbaikan.
(2) Pemantauan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan oleh pimpinan unit kerja masing-masing yang hasilnya dibuat dalam bentuk laporan tertulis.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada Sekretaris Utama melalui unit kerja yang membidangi kepegawaian.
(1) Pegawai BPOM yang melakukan Pelanggaran dijatuhi sanksi moral.
(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelanggaran ringan, jika Pelanggaran yang dilakukan berdampak pada unit kerja;
b. Pelanggaran sedang, jika Pelanggaran yang dilakukan berdampak pada BPOM; dan/atau
c. Pelanggaran berat, jika Pelanggaran yang dilakukan berdampak pada Negara.
(3) Penetapan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
berdasarkan putusan sidang Majelis dan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pejabat yang Berwenang menjatuhkan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
a. pimpinan unit kerja masing-masing, bagi Pegawai BPOM yang menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana; atau
b. Kepala Badan, bagi Pegawai BPOM yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan fungsional ahli utama, dan kepala unit kerja.
Article 37
Penetapan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 disampaikan kepada Pegawai BPOM yang bersangkutan yang dituangkan dalam format Berita Acara Penyampaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 38
(1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berupa pernyataan bersalah disertai permohonan maaf dan penyesalan dari Pegawai BPOM yang melakukan Pelanggaran.
(2) Permohonan maaf dan penyesalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 39
(1) Sanksi moral untuk Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a dinyatakan secara tertutup dihadapan Pejabat yang Berwenang.
(2) Sanksi moral untuk Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b dinyatakan secara terbuka terbatas di lingkungan unit kerja.
(3) Sanksi moral untuk Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c dinyatakan secara terbuka pada suatu forum resmi seperti upacara bendera dan/atau media nasional.
Article 40
(1) Pegawai BPOM yang melakukan Pelanggaran dan telah dijatuhi sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) lebih dari 1 (satu) kali dapat dikenakan sanksi moral yang lebih berat dari sanksi sebelumnya.
(2) Pegawai BPOM yang melakukan Pelanggaran dan telah dijatuhi sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) lebih dari 1 (satu) kali dapat direkomendasikan oleh Majelis kepada Pejabat yang Berwenang untuk melakukan proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional di lingkungan BPOM harus memenuhi Kode Etik dan Kode Perilaku dalam Peraturan Badan ini dan mematuhi Kode Etik dan Kode Perilaku jabatan fungsional dan profesi sesuai jabatan fungsional yang dijabatnya.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 465), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2022
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
RANCANGAN
Kode Perilaku nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, tercermin dalam perilaku Pegawai BPOM sebagai berikut:
a. saling menghormati dan menjaga kesantunan untuk mendukung terciptanya kondisi kerja yang kondusif;
b. mematuhi dan melaksanakan peraturan serta memegang sumpah/janji sebagai pegawai;
c. mematuhi jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
d. mengutamakan kepentingan tugas daripada kepentingan pribadi/golongan dalam setiap pelaksanaan tugas kedinasan;
e. melaporkan kepada atasan, Inspektorat Utama, dan/atau melalui whistle blowing system apabila mengetahui adanya dugaan Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan atau peraturan yang berlaku di lingkungan BPOM;
f. melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak kepada Unit Pengendalian Gratifikasi;
g. menjaga netralitas dalam kegiatan politik;
h. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar, dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas;
i. menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan tugas kedinasan dan kewajiban;
j. menolak setiap jamuan makan, pemberian hadiah, dan berbagai jenis fasilitas dari pihak lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan jabatannya;
k. tidak menyalahgunakan kartu tanda pengenal, surat tugas, ataupun bukti kepegawaian lainnya baik dalam
pelaksanaan tugas kedinasan maupun untuk kepentingan pribadi;
l. tidak menggunakan dokumen, barang, dan fasilitas milik negara untuk hal-hal di luar pelaksanaan tugas kedinasan;
m. tidak melakukan pekerjaan atau memiliki usaha/badan usaha yang memberikan jasa layanan maupun usaha dagang yang bergerak di bidang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BPOM serta berpotensi menimbulkan benturan kepentingan;
n. tidak bekerja di luar instansi kecuali melalui penugasan resmi;
o. tidak mengikutsertakan keluarga atau pihak lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan;
p. tidak menggunakan anggaran yang tidak sesuai dengan program kerja dan daftar isian pelaksanaan anggaran;
q. tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik organisasi;
r. tidak melakukan pendekatan ke pihak lain partai politik, anggota partai politik, anggota legislatif, tokoh masyarakat, dan pihak lain untuk kepentingan karier dan kepentingan individu lainnya;
s. tidak terlibat, tidak memberikan dukungan, dan menjadi simpatisan serta anggota organisasi masyarakat yang dilarang oleh Pemerintah;
t. tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya;
u. tidak boleh membuat dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan, melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
v. tidak boleh melakukan pemerasan dan/atau pengancaman terhadap individu dan/atau masyarakat;
w. tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji dan dilarang dalam norma agama; dan
x. menolak tugas dari atasan apabila bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kode Perilaku nilai integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, tercermin dalam perilaku Pegawai BPOM sebagai berikut:
a. saling menghormati dan menjaga kesantunan untuk mendukung terciptanya kondisi kerja yang kondusif;
b. mematuhi dan melaksanakan peraturan serta memegang sumpah/janji sebagai pegawai;
c. mematuhi jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
d. mengutamakan kepentingan tugas daripada kepentingan pribadi/golongan dalam setiap pelaksanaan tugas kedinasan;
e. melaporkan kepada atasan, Inspektorat Utama, dan/atau melalui whistle blowing system apabila mengetahui adanya dugaan Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan atau peraturan yang berlaku di lingkungan BPOM;
f. melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak kepada Unit Pengendalian Gratifikasi;
g. menjaga netralitas dalam kegiatan politik;
h. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar, dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas;
i. menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan tugas kedinasan dan kewajiban;
j. menolak setiap jamuan makan, pemberian hadiah, dan berbagai jenis fasilitas dari pihak lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan jabatannya;
k. tidak menyalahgunakan kartu tanda pengenal, surat tugas, ataupun bukti kepegawaian lainnya baik dalam
pelaksanaan tugas kedinasan maupun untuk kepentingan pribadi;
l. tidak menggunakan dokumen, barang, dan fasilitas milik negara untuk hal-hal di luar pelaksanaan tugas kedinasan;
m. tidak melakukan pekerjaan atau memiliki usaha/badan usaha yang memberikan jasa layanan maupun usaha dagang yang bergerak di bidang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi BPOM serta berpotensi menimbulkan benturan kepentingan;
n. tidak bekerja di luar instansi kecuali melalui penugasan resmi;
o. tidak mengikutsertakan keluarga atau pihak lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan;
p. tidak menggunakan anggaran yang tidak sesuai dengan program kerja dan daftar isian pelaksanaan anggaran;
q. tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik organisasi;
r. tidak melakukan pendekatan ke pihak lain partai politik, anggota partai politik, anggota legislatif, tokoh masyarakat, dan pihak lain untuk kepentingan karier dan kepentingan individu lainnya;
s. tidak terlibat, tidak memberikan dukungan, dan menjadi simpatisan serta anggota organisasi masyarakat yang dilarang oleh Pemerintah;
t. tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya;
u. tidak boleh membuat dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan, melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
v. tidak boleh melakukan pemerasan dan/atau pengancaman terhadap individu dan/atau masyarakat;
w. tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji dan dilarang dalam norma agama; dan
x. menolak tugas dari atasan apabila bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Susunan keanggotaan Majelis pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a berjumlah 11 (sebelas) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. 9 (sembilan) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan Majelis unit kerja Pusat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Balai Pengawas Obat dan Makanan, dan Loka Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Majelis yang dibentuk di pusat.
(4) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan unit kerja untuk Majelis yang dibentuk di unit kerja Pusat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Balai Pengawas Obat dan Makanan, dan Loka Pengawas Obat dan Makanan.
(5) Sekretaris merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia untuk Majelis yang dibentuk di pusat,
(6) Sekretaris merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pejabat yang membidangi kepegawaian di unit kerja untuk Majelis yang dibentuk di unit kerja Pusat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Balai Pengawas Obat dan Makanan, dan Loka Pengawas Obat dan Makanan.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c, terdiri dari unsur:
a. atasan langsung;
b. pegawai dari unsur pengawasan;
c. pegawai dari unsur kepegawaian; dan/atau
d. pejabat lain yang ditunjuk.
(8) Pangkat dan jabatan anggota Majelis tidak lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai BPOM yang diperiksa.
(9) Masa kerja Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.