Correct Article 34
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Current Text
Apotek, PSEF, Pelaku Usaha, dan/atau PSE, yang telah menyelenggarakan Peredaran Obat dan Makanan secara Daring sebelum berlakunya Peraturan Badan ini harus menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction
