Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilarang melakukan kegiatan promosi dan iklan untuk Obat. (2) Apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang melakukan kegiatan promosi dan iklan untuk formula bayi, formula lanjutan, dan PKMK wajib melalui media cetak khusus tentang kesehatan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction