Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apotek dan/atau PSEF dilarang mengedarkan secara daring untuk Obat yang termasuk dalam: a. Obat keras yang termasuk dalam obat-obat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Obat yang mengandung prekursor farmasi; c. Obat untuk disfungsi ereksi; d. Sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri; e. Sediaan implan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan; dan f. Obat yang termasuk dalam golongan Narkotika dan Psikotropika.
Your Correction