Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan melakukan pembinaan kepada: a. Pelaku Usaha yang mengedarkan obat dan makanan secara daring; dan b. masyarakat sebagai konsumen obat dan makanan yang diedarkan secara daring. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memberikan bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan daya saing obat dan makanan secara daring. (3) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. komunikasi, informasi dan edukasi; dan/atau b. pendampingan dalam rangka pemenuhan standar dan/atau persyaratan di bidang obat dan makanan. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. komunikasi, informasi dan edukasi; dan/atau b. pembentukan fasilitator keamanan pangan yang berasal dari penggerak masyarakat.
Your Correction