Correct Article 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Current Text
(1) Kepala Badan melakukan pembinaan kepada:
a. Pelaku Usaha yang mengedarkan obat dan makanan secara daring; dan
b. masyarakat sebagai konsumen obat dan makanan yang diedarkan secara daring.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan memberikan bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha untuk meningkatkan daya saing obat dan makanan secara daring.
(3) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. komunikasi, informasi dan edukasi; dan/atau
b. pendampingan dalam rangka pemenuhan standar dan/atau persyaratan di bidang obat dan makanan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. komunikasi, informasi dan edukasi; dan/atau
b. pembentukan fasilitator keamanan pangan yang berasal dari penggerak masyarakat.
Your Correction
