Correct Article 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Current Text
Ketentuan mengenai penyerahan, pengiriman dan pengarsipan data dan/atau informasi transaksi elektronik untuk PKMK secara daring mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan/atau Pasal 11 secara mutatis mutandis.
Your Correction
