Correct Article 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Current Text
(1) Peredaran PKMK secara daring oleh Apotek dapat menggunakan Sistem Elektronik yang dimiliki sendiri atau yang disediakan oleh PSEF.
(2) Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
