Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peredaran PKMK secara daring hanya dapat dilakukan oleh Apotek. (2) Apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin keamanan dan mutu PKMK yang diedarkan secara daring.
Your Correction