Correct Article 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Current Text
(1) Peredaran PKMK secara daring hanya dapat dilakukan oleh Apotek.
(2) Apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin keamanan dan mutu PKMK yang diedarkan secara daring.
Your Correction
