Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyerahan Pangan Olahan yang diedarkan secara daring dapat dilaksanakan secara langsung atau dikirim kepada pembeli atau konsumen. (2) Pengiriman Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Pelaku Usaha atau bekerja sama dengan Pihak Ketiga yang berbentuk badan hukum. (3) Pelaku Usaha dan/atau Pihak Ketiga dalam melaksanakan pengiriman Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib: a. menjamin kondisi kemasan produk Pangan Olahan selama pengiriman hingga sampai pada penerima utuh dan tidak rusak; b. mengirimkan produk Pangan Olahan dalam wadah tertutup; dan c. menjaga kondisi pengiriman sesuai dengan karakteristik produk.
Your Correction