Correct Article 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Current Text
(1) Pelaku Usaha dalam melakukan peredaran Pangan Olahan secara daring dapat melalui:
a. Sistem Elektronik yang dimiliki sendiri; dan/atau
b. Sistem Elektronik yang disediakan oleh PSE.
(2) Pelaku Usaha dan PSE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menjamin Sistem Elektronik yang digunakan memenuhi ketentuan:
a. mencantumkan keterangan mengenai nama dan alamat Pelaku Usaha yang menjual Pangan Olahan
b. mencantumkan secara lengkap informasi dan/atau keterangan yang dicantumkan pada label Pangan Olahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
