Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha dapat mengedarkan Pangan Olahan secara daring. (2) Pelaku Usaha yang mengedarkan Pangan Olahan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin keamanan dan mutu Pangan Olahan.
Your Correction