Correct Article 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIEDARKAN SECARA DARING
Current Text
(1) Pelaku Usaha dalam melakukan peredaran Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika secara daring dapat melalui:
a. Sistem Elektronik yang dimiliki sendiri; dan/atau
b. Sistem Elektronik yang disediakan oleh PSE.
(2) Pelaku Usaha dan PSE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menjamin Sistem Elektronik yang digunakan memenuhi ketentuan:
a. mampu menginformasikan secara benar paling sedikit mengenai:
1. nama dan alamat atau identitas penjual Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika dengan jelas dan mampu telusur;
dan
2. data dan/atau informasi yang dicantumkan pada penandaan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan/atau Kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. memiliki mekanisme pencatatan/dokumentasi distribusi produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika yang diedarkan secara daring.
(3) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dapat berupa keterangan tertulis dan gambar produk yang menampilkan keseluruhan bagian penandaan dan/atau informasi lain.
Your Correction
